Legislator Dukung Pengukuran Ulang HGU PT. Sugar Group Companies, Desak Pengembalian Kerugian Negara

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC).

Langkah ukur ulang, selain sebagai penertiban juga merupakan bentuk dukungan semangat reformasi agraria yang digaungkan Kementrian ATR-BPN dalam menata kelola pertanahan di Indonesia khususnya Lampung.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mendukung pengukuran ulang HGU lahan ini. Agar hal ini clear, pengukuran ulang ini secepatnya agar dapat segera dilaksanakan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Menurut Putra, dari evaluasi secara pribadi, keberadaan perusahaan tersebut dalam hal ini SGC, belum memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekitar dalam mensejahterakan masyarakat. Masyarakat hanya kebagian dampak buruk dari proses operasional Perusahaan.

“PT. Sugar Group Companies hingga kini belum membangun kemitraan yang nyata dengan masyarakat yang tinggal di sekitar maupun di tiyuh-tiyuh yang ada dalam wilayah perkebunan mereka. Hal ini menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bagi kampung-kampung yang berada di tengah kawasan perkebunan,” ujar Legialator dari daerah pemilihan Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji, senin (21/7)

Ia menambahkan, temuan adanya kerugian negara sebesar Rp14 triliun yang terkait dengan pengelolaan HGU perusahaan tersebut harus segera diselesaikan.

“Kerugian negara tersebut wajib dikembalikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah negara dan tanggung jawab korporasi terhadap publik,. Apa lagi saat ini petinggi SGC juga sedang di cekal oleh Kejaksaan Agung” tegasnya.

Putra menekankan pentingnya sinergi antara investasi, daerah, dan masyarakat. Ia mencontohkan beberapa perusahaan lain di Lampung yang telah menerapkan pola kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan. Kemitraan didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan

“PT. Gunung Madu dan PT. PSMI telah menjalin kemitraan aktif dengan masyarakat petani tebu yang tinggal di sekitar perusahaan. Dari evaluasi, sedikitnya di PT. PSMI, lahan kemitraan milik petani bahkan mencapai 17 ribu hektare, sementara perusahaan hanya mengelola 8 ribu hektare lahan tebu. Begitu juga dengan PT. Gunung Madu, yang memiliki lahan inti seluas 19 ribu hektare dan 7 ribu hektare milik petani dalam skema kemitraan,” jelasnya.

Dengan adanya praktik kemitraan tersebut, Putra berharap PT. Sugar Group Companies dapat melakukan pembenahan dan mengikuti jejak perusahaan-perusahaan lain yang terbukti membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi investasi yang hadir di Lampung harus adil dan berkelanjutan, menguntungkan semua pihak—perusahaan, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat,” tutupnya.(*)

Pos terkait