M Ghofur: Ukur Ulang Lahan PT SGC Momentum Reformasi Agraria di Lampung Tengah

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 7 (Lampung Tengah), Muhammad Ghofur, S.Si, menegaskan bahwa pengukuran ulang terhadap lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi agraria yang lebih adil dan transparan di Lampung.

Menurut Ghofur, selama ini konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap menempatkan masyarakat dalam posisi lemah. Oleh karena itu, ia menilai pengukuran ulang tidak hanya relevan, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

“Ketika masyarakat berkonflik dengan perusahaan terkait lahan, posisi masyarakat sangat lemah. Untuk itu dengan adanya pernyataan Kemetrian ATR-BPN menjadi pembuka. Kita tahu, Saat ini bukan eranya lagi manipulatif. Kita harus mengelola negara ini di jalan yang benar,” tegas Ghofur di kantor DPRD lampung, Jumat (18/7).

Ia juga menambahkan dari kacamatanya, bahwa pengukuran ulang lahan SGC tidak semata-mata akan merugikan perusahaan. Justru, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak memiliki kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan lahan.

“Saya yakin, ketika ukur ulang dilakukan, negara tidak serta-merta berada di posisi yang akan merugikan perusahaan. Kita ingin keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ghofur juga menekankan bahwa kebijakan pengukuran ulang tidak hanya ditujukan kepada PT SGC, melainkan juga harus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki konsesi lahan besar di Lampung.

“Ukur ulang bukan dilakukan pada SGC saja, tetapi juga pada perusahaan lainnya. Ini bagian dari penataan ulang agraria yang komprehensif,” jelasnya.

Terkait adanya berita telah dilakukan pencekalan terhadap individu atau kelompok yang ada di lingkatan SGC, dalam konteks konflik agraria ini, Ghofur memilih untuk tidak masuk dalam ranah tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

“Terkait masalah pencekalan, saya tidak mau masuk ke ranah tersebut. Biarkan pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung yang melakukan pendalaman dan pasti sudah memiliki alat bukti yang lengkap” pungkasnya.

Langkah ini, lanjut Ghofur, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan iklim agraria yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat, tanpa mengesampingkan kepentingan investasi dan dunia usaha.(*)

Pos terkait